Minggu, 08 Juli 2012

Kesehatan Reproduksi Remaja


Remaja merupakan bagian dari keluarga yang mempunyai peranan penting dalam mewarnai keluarga masa depan karena mereka adalah calon-calon pasangan usia subur. Kelompok ini merupakan kelompok yang mempunyai risiko terhadap kasus-kasus kesehatan reproduksi, seperti masalah Penyakit Menular Seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS, Aborsi yang tidak aman dan kehamilan yang tidak dikehendaki. Di sisi lain, peningkatan kualitas keluarga tidak lepas dari upaya untuk membekali setiap individu dengan hak-hak reproduksi yang dimilikinya oleh karena itu program KB yang berwawasan jender harus dimulai sejak usia remaja, sehingga berbagai kesadaran dan pemahaman dan informasi yang positif yang menyangkut kesehatan reproduksi serta kesetaraan dan keadilan jender perlu ditanamkan kepada remaja khususnya remaja pria. Mereka dapat berperilaku reproduksi yang sehat dan aman bagi dirinya dan pasangan sebelum mereka aktif secara seksual dan siap memasuki rumah tangga.

Program kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan derajat kesehatan reproduksi remaja dalam rangka mewujudkan keluarga yang sejahtera dan meningkatkan kualitas generasi mendatang. Sedangkan program promosi dan pemenuhan hak-hak reproduksi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan dukungan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi semua individu dan keluarga. Adapun penjabaran hak-hak reproduksi yang telah disepakati dalam ICPD Cairo tahun 1994 mencakup 12 aspek, yaitu:
1.      Hak mendapat informasi dan pendidikan
2.      Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan
3.      Hak atas kebebasan berfikir
4.      Hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak
5.      Hak untuk hidup
6.      Hak atas kebebasan dan keamanan
7.      Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perilaku buruk
8.      Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan
9.      Hak atas kerahasiaan pribadi
10.  Hak memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
12.  Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi

Untuk mencapai tujuan seperti tersebut di atas, kegiatan-kegiatan pokok akan dilaksanakan adalah :
1.      Promosi dan advokasi Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dan hak reproduksi.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan dan pengkajian ulang berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang kurang mendukung pelaksanaan kesehatan reproduksi remaja dan hak-hak reproduksi yang tidak berprespektif jender
2.      KIE Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dan hak-hak reproduksi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, dan kesadaran seluruh keluarga dan anggotanya tentang KRR dan hak-hak reproduksi agar kehidupan reproduksi mereka benar dan bertanggung jawab.
3.   Pendidikan kehidupan keluarga (family life education) yang benar dan bertanggungjawab, tanpa menimbulkan gender bias
4.      Membentuk pusat-pusat konseling kesehatan reproduksi remaja
5.   Mengembangkan jaringan kerja (Net Working) yang melibatkan pusat-pusat informasi, pusat  rujukan dan komisi pelanggaran hak-hak reproduksi, khususnya dalam hal violence again women (VAW).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar