Remaja merupakan bagian dari keluarga yang mempunyai
peranan penting dalam mewarnai keluarga masa depan karena mereka adalah
calon-calon pasangan usia subur. Kelompok ini merupakan kelompok yang mempunyai
risiko terhadap kasus-kasus kesehatan reproduksi, seperti masalah Penyakit Menular Seksual (PMS), termasuk
HIV/AIDS, Aborsi yang tidak aman dan kehamilan yang tidak dikehendaki. Di sisi
lain, peningkatan kualitas keluarga tidak lepas dari upaya untuk membekali
setiap individu dengan hak-hak reproduksi yang dimilikinya oleh karena itu
program KB yang berwawasan jender harus dimulai sejak usia remaja, sehingga
berbagai kesadaran dan pemahaman dan informasi yang positif yang menyangkut
kesehatan reproduksi serta kesetaraan dan keadilan jender perlu ditanamkan
kepada remaja khususnya remaja pria. Mereka dapat berperilaku reproduksi yang
sehat dan aman bagi dirinya dan pasangan sebelum mereka aktif secara seksual
dan siap memasuki rumah tangga.
Program kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan derajat kesehatan reproduksi remaja dalam rangka
mewujudkan keluarga yang sejahtera dan meningkatkan kualitas generasi
mendatang. Sedangkan program promosi dan pemenuhan hak-hak reproduksi bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan dukungan untuk
mewujudkan hak-hak reproduksi semua individu dan keluarga. Adapun penjabaran
hak-hak reproduksi yang telah disepakati dalam ICPD Cairo tahun 1994 mencakup
12 aspek, yaitu:
1. Hak
mendapat informasi dan pendidikan
2. Hak
mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan
3. Hak
atas kebebasan berfikir
4. Hak
untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak
5. Hak
untuk hidup
6. Hak
atas kebebasan dan keamanan
7. Hak
untuk bebas dari penganiayaan dan perilaku buruk
8. Hak
mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan
9. Hak
atas kerahasiaan pribadi
10. Hak
memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. Hak
atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
12. Hak
atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Untuk
mencapai tujuan seperti tersebut di atas, kegiatan-kegiatan pokok akan dilaksanakan
adalah :
1. Promosi
dan advokasi Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dan hak reproduksi.
Kegiatan
ini bertujuan untuk melakukan peninjauan dan pengkajian ulang berbagai peraturan
perundang-undangan serta kebijakan yang kurang mendukung pelaksanaan kesehatan
reproduksi remaja dan hak-hak reproduksi yang tidak berprespektif jender
2. KIE
Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dan hak-hak reproduksi.
Kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, dan kesadaran seluruh keluarga
dan anggotanya tentang KRR dan hak-hak reproduksi agar kehidupan reproduksi
mereka benar dan bertanggung jawab.
3. Pendidikan
kehidupan keluarga (family life education)
yang benar dan bertanggungjawab, tanpa menimbulkan gender bias
4. Membentuk
pusat-pusat konseling kesehatan reproduksi remaja
5. Mengembangkan jaringan kerja (Net Working) yang melibatkan pusat-pusat
informasi, pusat rujukan dan komisi
pelanggaran hak-hak reproduksi, khususnya dalam hal violence again women (VAW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar